Komisi VIII Minta Kemenkes Turunkan Tenaga Medis Yang Sudah Haji

04-03-2013 / KOMISI VIII

 

Komisi VIII DPR RI meminta Kementerian Kesehatan untuk menurunkan tenaga medis yang sudah berhaji. Permintaan tersebut diungkapkan Komisi VIII DPR RI dalam rapat kerja dengan Kementerian Kesehatan RI Senin (4/3) dipimpin Ketua Komisi Ida Fauziah.

Harapan Komisi VIII tersebut dimaksudkan untuk mengantisipasi terulangnya masalah lama, dimana petugas atau tenaga medis yang diterjunkan ke Arab Saudi dalam membantu jemaah haji Indonesia malah kurang maksimal dalam menjalankan tugasnya.

Selama ini, menurut anggota Komisi VIII HIdayat Nurwahid sebagian besar tenaga medis yang diturunkan ke Tanah Suci belum berhaji. Sehingga mereka lebih berkonsentrasi terhadap ibadah hajinya sendiri. Sementara sebenarnya petugas medis tersebut memiliki tugas dan kewajiban yang tidak kalah pentingnya, yaitu membantu jamaah haji di tanah suci dalam mendapatkan pelayanan kesehatan

Sebagai solusinya, Hidayat menyarankan agar Kementerian Kesehatan menurunkan lima puluh persen tenaga medis yang sudah berhaji dan sisanya tenaga medis yang belum berhaji.

“Saya sependapat dengan pak Hidayat Nurwahid dimana tenaga medis yang diturunkan ke tanah suci setengah sudah sudah berhaji dan setengahnya lagi boleh yang belum berhaji,” ungkap  Ida Fauziyah.

Ditambahkan Ida, tenaga medis yang sudah berhaji selain akan lebih bisa membantu Jamaah Haji, juga dinilai sudah memiliki pengalaman yang cukup dan mengerti medan yang akan ditemui di Tanah Suci. Dengan begitu petugas medis sudah memahami berbagai permasalahan yang akan dihadapi di Arab Saudi serta bagaimana mengatasinya.

Sementara bagi petugas medis yang belum berhaji, selain bisa menjalankan ibadah hajinya yang pertama kali, mereka juga dapat belajar dari rekan sejawatnya bagaimana menjalankan tugas dan kewajibannya membantu para Jamaah haji Indonesia di Tanah Suci.

“Dengan alasan tersebut kami meminta rekrutmen petugas kesehatan Haji  Indonesia (PKHI) mempertimbangan bagi mereka yang telah melaksanakan Ibadah Haji secara proporsional, sehingga dapat meningkatkan pelayanan Kesehatan terhadap para Jamaah Haji,”tegas Ida.

Bahkan jika diperlukan Hidayat meminta Kementerian Kesehatan membuat semacam kontrak kerja yang tegas terhadap tenaga medis yang diturunkan ke tanah suci untuk membantu Jamaah haji Indonesia. Dengan adanya kontrak kerja tersebut tenaga medis akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan terhadap jamaah haji di Tanah Suci.(Ayu) foto:ry/parle

BERITA TERKAIT
Wacana Bayar Dam Haji di Tanah Air, Kiai An’im Minta Kemenag Hati-Hati
07-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) memunculkan wacana pelaksanaan pembayaran dam atau denda bagi haji tammatu di tanah air. Diketahui,...
Komisi VIII Minta Rincian Perubahan RKAT dan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Haji
06-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Memasuki 2025, Kepala Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menargetkan total dana kelolaan mencapai Rp188,86 triliun, dengan...
Komisi VIII Soroti Penanganan Bencana di Tengah Efisiensi Anggaran BNPB
06-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menyoroti penanganan bencana di tengah kebijakan efisiensi anggaran Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)...
Terima Efisiensi Anggaran BPJPH, Komisi VIII Dorong Optimalisasi Sertifikasi Halal
06-02-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta – Komisi VIII DPR RI menyatakan menerima penjelasan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) terkait efisiensi anggaran...